TIMES BANJARNEGARA, BANJARNEGARA – Heboh, penemuan mayat seorang perempuan mencurigakan di Sungai Parakan Dusun Danarum RT 04 RW 04 Desa Mertasari Kecamatan Purwanegara Kabupaten Banjarnegara, Rabu 31 Desember 2025 silam, Sat Reskrim Polres Banjarnegara akhirnya berhasil mengungkap misteri kematian wanita tersebut.
Kapolres Banjarnegara AKBP Mariska Fendi Susanto SH SIK MM melalui Kasat Reskrim AKP Sugeng Tugino SH MM menyampaikan, karena mencurigakan, tim Sat Reskrim kemudian melakukan olah TKP dan jenazah dibawa ke RSUD Margono Purwokerto untuk dilakukan autopsi, korban diketahui bernama Ika (19) warga Desa Merden Kecamatan Purwanegara Kabupaten Banjarnegara.
"Saat itu, kami menerjunkan tim resmob yang dipimpin Ipda Ananta untuk melakukan penyelidikan kewajaran atau pun tidak kewajaran meninggalnya korban," jelasnya saat konferensi pers di Mapolres Banjarnegara, Senin (19/1/2026).
Hasil sementara, jelas Sugeng Tugino, waktu itu korban sebelum dibuang disungai ternyata tidak ditemukan air di dalam paru-paru, sehingga pihaknya berupaya mencari kepastian penyebab matinya korban.
"Dilakukan pemeriksaan, pra rekonstruksi sesuai apa yang ditemukan saat korban ditemukan baik luka maupun hasil autopsi RSUD Margono Purwokerto dimana korban meninggal karna mati lemas sebelum di dalam air," jelas Sugeng Tugino.
Dari hasil penyelidikan lanjutan, masih kata Sugeng Tugino, disinyalir ada keterlibatan mantan kekasih korban berinisial ED (22) warga Desa Merden Kecamatan Purwanegara dan melakukan penganiayaan.

"Alhamduluillah hasil penyelidikan tim resmob dan Polsek Purwanegara menemukan titik terang saat mantan pacar korban yang dicurigai melakukan penganiayaan, melarikan diri ke Jakarta," jelasnya.
Oleh karena itu, tim Resmob berangkat ke Jakarta dan berhasil mengamankan terduga pelaku pada tanggal 10 Januari 2026 saat daerah di Jakarta Barat.
ED (22) lalu dibawa ke Polres Banjarnegara untuk dimintai keterangan lebih lanjut. "Hasil pemeriksaan pelaku mengakui membunuh korban karena marah karena korban berkata kasar dan meludahi tersangka saat ketemu," jelas Sugeng Tugino.
Penganiayaan Diawali Percekcokan
Diterangkan Kasat Reskrim Polres Banjarnegara, kejadian berawal dari cekcok antara korban dan pelaku pada Senin, 29 Desember 2025 sekitar pukul 02.00 WIB di Pinggir Jalan Desa Dusun Banyumudal Desa Purwonegoro Kecamatan Purwanegara.
Korban berkata kasar dan meludahi wajah pelaku. Karena marah, pelaku langsung memukul leher dan kepala korban di atas mobil pelaku. Setelah dipukul korban tidak sadarkan diri.
Tidak itu saja pelaku juga menarik tubuh korban hingga terjatuh dari mobil. Karena korban tidak bergerak, tersangka menjadi panik.
"Pelaku kembali menaikan korban ke dalam mobil, lalu mencari tempat sepi dan membuang korban dari atas jembatan sungai Parakan sekitar pukul 03.00 WIB," ujarnya.
Dari kejadian tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa mobil, baju korban, perhiasan korban, rekaman cctv, telepon seluler dan lain-lain.
Berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi, pelaku dan barang bukti yang disita, tersangka dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Tersangka diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara," tandas Sugeng Tugino, Kasatreskrim Polres Banjarnegara. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Sat Reskrim Polres Banjarnegara Ungkap Penemuan Mayat Wanita di Sungai Parakan
| Pewarta | : Muchlas Hamidi |
| Editor | : Deasy Mayasari |