TIMES BANJARNEGARA, BANDUNG – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung (PT KAI KAI Daop 2 Bandung) menegaskan komitmennya dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta api.
Hingga Agustus 2025, tercatat sebanyak 24 perlintasan sebidang tidak terjaga telah resmi ditutup.
Manager Humasda KAI Daop 2 Bandung, Kuswardojo, menjelaskan bahwa langkah penutupan perlintasan sebidang liar maupun tidak terjaga merupakan bagian dari upaya perusahaan dalam meningkatkan keselamatan transportasi, baik bagi pengguna jalan maupun perjalanan kereta api.
“Perlintasan sebidang liar dan tidak terjaga kerap menjadi titik rawan kecelakaan lalu lintas. Dengan penutupan ini, KAI Daop 2 Bandung berupaya menghadirkan perjalanan kereta api yang aman, selamat, dan nyaman, sekaligus melindungi masyarakat pengguna jalan,” jelas Kuswardojo, Kamis (28/8/2025).
Perlintasan sebidang yang tidak dijaga petugas dinilai sangat berisiko. Banyak kasus kecelakaan lalu lintas terjadi akibat pengendara nekat melintasi jalur kereta api tanpa memperhatikan tanda peringatan.
Kondisi ini bukan hanya membahayakan pengguna jalan, tetapi juga dapat mengganggu kelancaran perjalanan kereta api yang membawa ribuan penumpang setiap harinya.
Untuk meminimalisir risiko tersebut, KAI Daop 2 Bandung menutup jalur-jalur berbahaya dengan memasang pagar penghalang permanen, sehingga kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat tidak lagi bisa melintas.
Penutupan perlintasan dilakukan melalui koordinasi dengan pemerintah daerah, aparat kewilayahan, dan stakeholder terkait agar tidak menimbulkan masalah sosial di masyarakat.
Berdasarkan catatan KAI Daop 2 Bandung hingga Agustus 2025, terdapat 134 perlintasan sebidang terjaga (memiliki palang pintu dan petugas resmi),, 229 perlintasan sebidang tidak terjaga (rawan kecelakaan dan sedang dalam proses penertiban)
Dengan jumlah tersebut, potensi terjadinya kecelakaan lalu lintas masih cukup tinggi, terutama di titik-titik yang tidak memiliki pengawasan.
Selain penutupan, KAI Daop 2 Bandung juga melakukan berbagai sosialisasi keselamatan kepada masyarakat. Program ini dilakukan bersama stakeholder dan komunitas pecinta kereta api melalui Kampanye di lapangan langsung di sekitar perlintasan sebidang dan Edukasi kepada masyarakat sekitar jalur kereta api serta Pemasangan papan peringatan keselamatan.
“Keselamatan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab bersama. Kami terus mengajak masyarakat untuk lebih peduli dan disiplin dalam berlalu lintas, khususnya saat berada di dekat perlintasan sebidang,” tambah Kuswardojo.
KAI Daop 2 Bandung juga mengingatkan masyarakat untuk tidak membuka perlintasan baru secara ilegal. Sesuai aturan, izin pembukaan perlintasan sebidang hanya dapat diberikan oleh Direktorat Jenderal Perkeretaapian, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membuka dan membuat perlintasan sebidang tanpa seizin Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, karena sangat membahayakan keselamatan bersama,” imbau Kuswardojo. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Jaga Jalur Kereta Api, PT KAI Daop 2 Bandung Tutup 24 Perlintasan Sebidang Tak Terjaga
Pewarta | : Harniwan Obech |
Editor | : Ronny Wicaksono |