TIMES BANJARNEGARA, BANJARNEGARA – Untuk ke 12 kalinya Pemkab Banjarnegara menyandang opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024.
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dilakukan langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Luthfi H. Rahmatullah, kepada Bupati Banjarnegara dr Amalia Desiana dan Ketua DPRD Banjarnegara Anas Hidayat SE di ruang auditorium lantai 3 Kantor BPK RI Perwakilan Jawa Tengah di Semarang, Kamis (5/6/2025).
Bupati Banjarnegara dr Amalia Desiana menyampaikan, pencapaian WTP ke 12 kali berturut-turut yang diraih Kabupaten Banjarnegara harus disyukuri.
Karena penghargaan tersebut menjadi salah satu tolak ukur Pemkab Banjarnegara dalam menjalankan pengelolan keuangan daerah.
“Alhamdulillah, Banjarnegara menjadi salah satu dari 32 kabupaten/kota di Jawa Tengah yang mendapatkan opini WTP tahun ini," katanya.
Untuk itu, Bupati Banjarnegara dr Amalia Desiana kami menyampaikan terima kasih kepada semua OPD yang telah bekerja keras.
"Pencapaian ini, tentu menjadi penyemangatan kita semua agar pada tahun selanjutnya bisa mempertahankan opini WTP,” jelas Bupati Amel usai menerima sertifikat dari BPK Jateng.
Sementara itu Sekretaris Daerah Kabupaten Banjarnegara Drs Indarto MSi menambahkan, opini WTP merupakan kewajiban, dalam rangka mewujudkan tata kelola keuangan yang baik.
Opini ini, jelas dia menjadi bukti sisi positif tata kelola keuangan daerah. “Pemkab Banjarnegara berkomitmen untuk terus mempertahankan predikat WTP. Tentunya opini di LKPD merupakan kewajiban dalam rangka untuk mewujudkan tata kelola keuangan yang baik,” jelas Sekda.
WTP imbuh Sekda Banjarnegara merupakan predikat tertinggi dalam penilaian laporan keuangan pemerintah daerah.
"Untuk mempertahankan opini WTP bukan perkara mudah, namun dibutuhkan kerja keras semua pihak. Oleh karena itu, dia berharap, opini WTP dapat menjadi momentum untuk meningkatkan pengelolaan keuangan menjadi lebih baik lagi," harapnya.
Sekda menegaskan, Pemkab Banjarnegara akan terus berupaya mewujudkan tata kelola administrasi keuangan yang transparan, akuntabel dan modern.
Sementara itu Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, dalam sambutannya, menjelaskan bahwa pemeriksaan atas laporan keuangan merupakan mandat konstitusi berdasarkan UUD 1945 Pasal 23E ayat (1).
BPK, menurut dia, tidak hanya bertugas mengaudit laporan keuangan, tetapi juga menyampaikan opini atas kepatuhan dan sistem pengendalian internal yang diterapkan pemerintah daerah.
Berdasarkan hasil audit terhadap LKPD 2024, BPK mencatat sebanyak 318 temuan dari 32 entitas.
Dari hasil tersebut, BPK mengeluarkan 696 rekomendasi dengan nilai keseluruhan mencapai Rp62,37 miliar.
Hingga saat ini, pemerintah daerah telah berhasil mengembalikan ke kas daerah sebesar Rp26,60 miliar dari kerugian yang teridentifikasi selama masa pemeriksaan. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: 12 Kali Berturut Pemkab Banjarnegara Raih WTP
Pewarta | : Muchlas Hamidi |
Editor | : Deasy Mayasari |