TIMES BANJARNEGARA, BANJARNEGARA – Inspektorat Kabupaten Banjarnegara menggelar rapat kordinasi (Rakor) pencegahan tindak korupsi di aula Sasana Karya Praja, Banjarnegara Rabu (19/11/2025.
Rakor dihadiri oleh Bupati Banjarnegara Amalia Desiana, pimpinan dan anggota DPRD dan kepala OPD se-Kabupaten Banjarnegara dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wilayah Jateng dan DIY.
Dari KPK yang hadir dalam kegiatan ini adalah ketua Satuan Tugas Kordinasi dan Suprvisi Pencegahan, Azril Zah, dan ketua Satuan Tugas Kordinasi dan Suprvisi Penindakan, Arief Rahman.

Dalam kesempatan tersebut juga dibuka dialog antara KPK dengan anggota DPRD dan OPD.
Komitmen Bupati
Bupati Banjarnegara, Dr Amalia Desiana, dalam kesempatan ini menegaskan, Pemkab berkomitmen untuk memperkuat pengawasan di seluruh jajaran perangkat daerah.
“Dalam kegiatan ini, anggota DPRD juga hadir lengkap, agar kami punya pedoman yang jelas apa yang harus kami kerjakan untuk tahun-tahun berikutnya,” jelasnya
Ketua Satuan Tugas Kordinasi dan Suprvisi Pencegahan, Azril Zah, mengatakan pentingnya kesamaan langkah antara KPK dan Pemkab Banjarnegara dalam memperkuat integritas pengelolaan anggaran.
Ia menekankan, agar setiap usulan pembangunan sejalan dengan prioritas daerah dan kebutuhan publik.
KPK, katanya, sering mendapati pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku yakni Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

“Kami sering melihat dalam proses pengadaan barang misal spek barang tidak sesuai, adanya hubungan kekerabatan, pemberian sesuatu dari vendor, dan lainnya. Ini tidak bisa dibenarkan,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Satuan Tugas Kordinasi dan Supervisi Penindakan, Arief Rahman menegaskan bahwa pengawasan terhadap legislatif terus berjalan efektif.
Pihaknya menyayangkan masih adanya dana aspirasi (pokir) dengan mekanisme yang tidak semestinya.
“Melalui forum ini, KPK menegaskan kembali bahwa pencegahan korupsi tidak hanya dimulai dari pengawasan, tetapi dari tata kelola sejak tahap perencanaan,” jelasnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, bahwa kunci pemerintahan daerah bersih, terletak pada tata kelola dari hulu, mulai dari perencanaan, efisiensi penganggaran, serta transparansi pengadaan barang/jasa (PBJ). (*)
| Pewarta | : Muchlas Hamidi |
| Editor | : Wahyu Nurdiyanto |