TIMES BANJARNEGARA, JAKARTA – Kementerian Perhubungan RI (Kemenhub RI) melalui Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan mengatakan bahwa kajian terkait kenaikan tarif ojek online (ojol) sebesar 8-15 persen sudah memasuki tahapan final.
“Untuk tuntutan terkait dengan tarif, kami sudah melakukan pengkajian dan sudah final untuk perubahan tarif, terutama roda dua, itu ada beberapa kenaikan,” kata Aan dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi V DPR RI, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (30/6/2025).
Finalisasi kenaikan tarif tersebut, kata Aan, dibuat berdasarkan kajian mendalam dan terus-menerus. Nantinya, kenaikan tarif akan bervariasi, tergantung zona masing-masing pengguna.
“Ini yang sudah kami buat, kami kaji, sesuai dengan zona yang sudah ditetapkan. Ada bervariasi, kenaikan tersebut ada 15 persen, ada 8 persen, tergantung dari tiga zona yang kita tetapkan,” ujar dia lagi.
Terkait kapan kenaikan tarif itu diputuskan, Aan mengatakan masih akan melakukan beberapa tahapan kajian lagi, sebelum akhirnya melakukan sosialisasi kepada perusahaan penyedia jasa berbasis aplikasi (aplikator) ojol.
“Dan ini proses masih kami teruskan. Tapi pada prinsipnya kenaikan tarif ini sudah disetujui oleh aplikator, namun untuk memastikan, kami akan panggil aplikator terkait dengan kenaikan tarif ini,” kata Aan.
Lebih lanjut, ia mengatakan Kemenhub juga tengah melakukan kajian terkait tuntutan mitra pengemudi ojol untuk memotong biaya dari aplikasi sebesar 10 persen.
“Terkait pemotongan 10 persen, ini juga kami sedang mengkaji dan mensurvei, karena ekosistem yang terbangun dari ojek online ini sungguh sangat banyak,” kata Aan.
Ia memaparkan, mitra pengemudi di Indonesia saat ini lebih dari 1 juta orang, sementara pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang ada di dalam platform sebanyak kurang lebih 25 juta usaha.
“Ini untuk penentuan pemotongan 10 persen ini sedang kami kaji, dan insya Allah dalam waktu dekat kami akan menyampaikan hasil kajian tersebut,” kata Aan.
“Dan tentu ini akan disosialisasikan, sehingga ekosistem atau yang terlibat dalam ojek online ini juga tidak ada yang dirugikan. Artinya semua kita akomodir, baik itu dari mitra, dari UMKM, maupun dari aplikator itu sendiri,” ujarnya. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Kemenhub RI: Kenaikan Tarif Ojol Masuk Tahap Final Kajian
Pewarta | : Antara |
Editor | : Ronny Wicaksono |