https://banjarnegara.times.co.id/
Berita

Apakah Sah Berkurban Tapi Belum Akikah? Simak Telaah Fikihnya

Kamis, 05 Juni 2025 - 10:12
Apakah Sah Berkurban Tapi Belum Akikah? Simak Telaah Fikihnya Persiapan penyembelihan hewan kurban (Foto: Yusuf Arifai/TIMES Indonesia)

TIMES BANJARNEGARA, JAKARTA – Menjelang Idul Adha, banyak Muslim mulai mempersiapkan hewan kurban. Tapi tidak sedikit yang masih bingung, apakah sah berkurban jika sejak kecil belum dilaksanakan akikah?

Jawabannya: sah. Tidak ada larangan dalam syariat untuk berkurban meskipun belum pernah diaqiqahi. Akikah dan kurban adalah dua ibadah sunnah yang berbeda, baik dari sisi waktu pelaksanaan maupun tujuannya.

Akikah dilakukan sebagai ungkapan syukur atas kelahiran anak, biasanya dilaksanakan pada hari ketujuh, keempat belas, atau kedua puluh satu. Ibadah ini menjadi tanggung jawab orang tua, bukan si anak. 

Sementara kurban adalah ibadah yang dilakukan pada tanggal 10 Dzulhijjah dan tiga hari setelahnya, sebagai bentuk ketakwaan dan penghambaan kepada Allah SWT.

Dalam kitab Al-Fiqhul Manhaji, syarat orang yang disunnahkan berkurban dijelaskan sebagai berikut:

إنما تسن الأضحية في حق من وجدت فيه الشروط التالية:
١ - الإسلام، فلا يُخاطب بها غير المسلم.
٢ - البلوغ والعقل، إذ من لم يكن بالغاً عاقلاً سقط عنه التكليف.
٣ - الاستطاعة، وتتحقق بأن يملك قيمتها زائدة عن نفقته ونفقة من هو مسؤول عنهم، طعاماً وكسوة ومسكناً، خلال يوم العيد وأيام التشريق.

Artinya:

1. Beragama Islam. Ibadah kurban hanya ditujukan kepada mereka yang beragama Islam.

2. Baligh dan berakal. Anak-anak atau orang yang belum baligh dan tidak berakal tidak terkena beban ibadah ini.

3. Mampu secara finansial. Seseorang dianggap mampu jika memiliki kelebihan harta setelah mencukupi kebutuhan diri dan orang yang menjadi tanggungannya, seperti makanan, pakaian, dan tempat tinggal selama Hari Raya dan hari Tasyrik.

Dengan kata lain, selama tiga syarat di atas terpenuhi, maka seseorang boleh berkurban. Tidak ada kaitannya dengan sudah atau belum diakikahi. 

Bahkan jika seseorang ingin tetap melaksanakan akikah saat dewasa, itu tetap boleh sebagai bentuk sunnah tambahan, bukan kewajiban.

Sebagian besar ulama juga sepakat bahwa kurban tidak harus menunggu akikah. Keduanya tidak saling bergantung. 

Tidak ada aturan fikih yang menyatakan bahwa akikah menjadi syarat sah untuk berkurban. 

Oleh karena itu, tak perlu menunda ibadah kurban hanya karena belum diaqiqahi di masa kecil.

Jadi, jangan ragu. Bila memiliki kemampuan finansial dan memenuhi syarat, maka berkurban saat Iduladha tetap menjadi amal yang mulia meski belum pernah diakikahi. Yang penting, niatnya benar, hewannya sesuai ketentuan, dan dilakukan pada waktunya. (*) 

Pewarta : Yusuf Arifai
Editor : Ronny Wicaksono
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Banjarnegara just now

Welcome to TIMES Banjarnegara

TIMES Banjarnegara is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.