TIMES BANJARNEGARA, MAJALENGKA – Hari pertama dibuka pasca libur Lebaran 1446 H, Selasa 8 April 2025, data pembayaran pajak kendaraan yang masuk mencapai 3.297 unit dengan total pendapatan dari penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Samsat Majalengka, Jawa Barat, mencapai lebih dari Rp1,3 miliar.
Pendapatan itu menunjukkan tingginya antusiasme masyarakat Majalengka, dalam melaksanakan kewajibannya membayar pajak kendaraan bermotor, khususnya dalam memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor 2025 di samsat setempat.
Angka tersebut disampaikan Kepala Pusat Pengelolaan Pendataan Daerah Wilayah (P3DW) Kabupaten Majalengka, Dwi Yudhi Ginanto R, didampingi Katim Pendataan dan Pendapatan, Dian Martiana kepada TIMES Indonesia di Majalengka.
Menurut Dwi Yudhi, bahwa dari total penerimaan Rp1,3 miliar lebih tersebut, pendapatan PKB untuk Pemprov Jawa Barat, sekitar Rp807 juta dan Opsen PKB untuk Pemkab Majalengka, sebanyak Rp532 juta.
Dia mengklaim ada lonjakan pembayaran pajak kendaraan bermotor pada hari pertama dibukanya kantor Samsat Kabupaten Majalengka, pasca libur Lebaran 1446 H/2025 M.
Meski demikian, kata dia, untuk mengindari antrean panjang akibat membludaknya para wajib pajak, pihaknya sudah mengantisipasi dengan menambah loket layanan.
"Kami sudah mengantisipasi, semua petugas siap memberikan pelayanan maksimal, sarana dan prasarana juga memadai," kata Dwi Yudhi Ginanto R, Rabu (9/4/2025).
Bahkan, hingga sejak pagi padi, pada Rabu 9 April 2025 antusiasme masyarakat Kota Angin untuk membayar pajak kendaraan bermotor juga masih membludak.
"Hingga pukul 10.00 WIB, sebanyak 628 pemilik kendaraan di Majalengka, telah menuntaskan pembayaran pajaknya. Diperkirakan akan terus ada kenaikan sampai tujuh hari kedepan dibandingkan hari-hari biasanya," ucapnya.
Seperti diketahui, saat ini Pemprov Jawa Barat, tengah menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Melalui program yang digelar sejak 20 Maret hingga 30 Juni 2025 itu.
Pemilik kendaraan bermotor di Kabupaten Majalengka, dapat memperpanjang pajak tanpa harus melunasi tunggakan pokok atau denda tahun sebelumnya.
Menurut Dwi Yudhi, berdasarkan data P3DW Kabupaten Majalengka, tercatat hingga 9 April 2025, pukul 10.00 WIB, wajib pajak yang mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor 2025 ini, mencapai 14.973 kendaraan bermotor.
"Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Majalengka, menyumbang Rp 3,7 miliar dalam 10 hari terakhir. Dari jumlah itu, Opsen PKB untuk Pemkab Majalengka sendiri, sebasar Rp 2,5 miliar," ungkapnya. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Buka Perdana Pasca Libur Lebaran, Samsat Majalengka Kantongi Pajak Kendaraan Rp1,3 Miliar
Pewarta | : Jaja Sumarja |
Editor | : Ronny Wicaksono |