https://banjarnegara.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

KPK Geledah Rumah Ketua Pokmas Situbondo Terkait Dana Hibah Jatim

Kamis, 17 April 2025 - 14:10
KPK Geledah Rumah Ketua Pokmas Situbondo Terkait Dana Hibah Jatim Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto. (FOTO: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

TIMES BANJARNEGARA, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa penggeledahan rumah Ketua Pokmas di Kabupaten Situbondo berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

“Dana hibah Jatim,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Kamis (17/4/2025).

Pada Rabu (16/4/2025), KPK melakukan penggeledahan rumah milik Ketua Pokmas Srikandi, Yesi Rahmatillah, di Desa Kesambirampak, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik KPK membawa sejumlah barang bukti elektronik, termasuk percakapan dari aplikasi WhatsApp yang diduga melibatkan seorang anggota DPRD Jatim berinisial ZY. Selain itu, KPK juga menyita beberapa lembar dokumen pencairan dana kegiatan wawasan kebangsaan tahun anggaran 2023 dengan nilai sekitar Rp1,2 miliar.

Penggeledahan di Situbondo merupakan bagian dari rangkaian penyidikan yang dilakukan KPK sejak Senin (14/4/2025) hingga Rabu (16/4/2025). Sebelumnya, pada Senin, KPK menggeledah tiga rumah pribadi, termasuk kediaman anggota DPD RI, La Nyalla Mahmud Mattalitti.

Selanjutnya pada Selasa (15/4/2025), KPK menggeledah Kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Timur di Surabaya. Kemudian pada Rabu, penyidik juga menyasar tiga rumah pribadi lainnya di lokasi berbeda.

Tessa menyatakan, rangkaian penggeledahan tersebut dilakukan untuk menelusuri aliran dana dan mengumpulkan bukti tambahan yang relevan dalam perkara tersebut.

Sebelumnya, pada 12 Juli 2024, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam pengembangan kasus ini. Dari jumlah tersebut, empat orang merupakan tersangka penerima suap—tiga di antaranya adalah penyelenggara negara dan satu merupakan staf penyelenggara negara.

Sementara itu, 17 orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Dari kelompok pemberi suap, sebanyak 15 orang berasal dari kalangan swasta dan dua orang lainnya adalah penyelenggara negara. (*)

Pewarta : Antara
Editor : Ferry Agusta Satrio
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Banjarnegara just now

Welcome to TIMES Banjarnegara

TIMES Banjarnegara is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.