https://banjarnegara.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Bea Cukai Purwokerto Lakukan 112 Penindakan Barang Ilegal

Senin, 05 Agustus 2024 - 20:36
Bea Cukai Purwokerto Lakukan 112 Penindakan Barang Ilegal Pemusnahan Barang Kena Cukai ilegal hasil penindakan di wilayah pengawasan Kantor Bea Cukai Purwokerto, tahun 2024 di halaman Pendopo Kabupaten Banjarnegara. (FOTO: Kominfo for TIMES Indonesia)

TIMES BANJARNEGARA, BANJARNEGARA – Hingga akhir Juni 2024, petugas Bea Cukai Purwokerto melakukan tindakan tegas terhadap 112 barang illegal senilai lebih dari Rp 3,1 Milliar dengan perkiraan kerugian negara sebasar Rp 2,1 miliar.

Hal ini ditegaskan Kepala Kantor Bea Cukai Purwokerto melalui Kasie Kepabeanan, Cukai dan Dukungan Teknis Donny Ariyanto saat Pemusnahan Barang Kena Cukai ilegal hasil penindakan di wilayah pengawasan Kantor Bea Cukai Purwokerto tahun 2024 pada Senin (05/08) di halaman timur Pendopo Kabupaten Banjarnegara. 

Ia menyebutkan berdasarkan data dari bea cukai Purwokerto, jumlah barang yang dimusnahkan adalah sebanyak 2.280.707 batang rokok ilegal berbagai merk.

Disamping itu juga beberapa jenis hasil tembakau berupa Sigaret Kretek Tangan (SKT), Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM), 200 gram Tembakau Iris (TIS), serta 13.500 ml Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA).

Bea-Cukai-Purwokerto-2.jpg

Total perkiraan nilai barang adalah Rp 3.134.953.895,00 dan potensi kerugian negara (Cukai, Pajak Rokok, & PPN) sebesar Rp 2.173.381.451,00.  

“Barang-barang yang dimusnahkan merupakan barang hasil penindakan Bea Cukai Purwokerto selama Mei 2023 sampai dengan Juni 2024,” Kata Doni.

Bea Cukai Purwokerto kata Doni sebagai salah satu unit instansi vertikal di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah melaksanakan berbagai tugas dan fungsi baik pengawasan maupun pelayanan di bidang kepabeanan dan cukai dalam rangka pencapaian target dan kinerja organisasi. 

Dalam pelaksanaan tugas pengawasan telah terjalin sinergi antara Bea Cukai Purwokerto dengan instansi terkait di wilayah pengawasan Bea Cukai Purwokerto, yakni Pemerintah Kabupaten Banjarnegara, Purbalingga, dan Banyumas. 

Sinergi pengawasan ini lanjut Doni, dilaksanakan dalam bentuk pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) untuk optimalisasi kegiatan penegakan hukum berdasarkan Undang Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. 

Doni mengatakan Bea Cukai Purwokerto dan Pemkab Banjarnegara, Purbalingga, serta Banyumas menjalankan operasi pemberantasan rokok ilegal secara rutin.

Operasi ini didukung dengan pelaksanaan sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan pengumpulan informasi peredaran rokok ilegal di wilayah pengawasan Bea Cukai Purwokerto. 

Doni menjelaskan dalam operasi pemberantasan rokok ilegal selama tahun 2023 sampai dengan 2024, Bea Cukai Purwokerto telah berhasil melakukan penindakan dalam bentuk penghentian, pemeriksaan, penegahan dan penyegelan terhadap hasil tembakau berupa rokok dan tembakau iris yang tidak memenuhi ketentuan di bidang cukai.

Ia menyampaikan pemusnahan ini menjadi wujud transparansi penindakan di bidang kepabeanan dan cukai, juga cerminan sinergi antar instansi di bidang pengawasan. 

Upaya ini lanjut Dobo sudah menjadi komitmen Bea Cukai untuk memberantas peredaran barang-barang ilegal dan mengemban amanah untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif akibat dari masuk dan beredarnya barang larangan atau pembatasan.

Barang tersebut yang dimasud adalah narkotika, psikotropika dan Barang Kena Cukai ilegal yaitu rokok dan minuman beralkohol ilegal. 

"Kegiatan pemusnahan ini sendiri jadi bukti bahwa Bea Cukai mengutamakan transparansi dalam penyelesaian penindakan barang ilegal. Bersama instansi penegak hukum lainnya dan dukungan masyarakat, kita jaga Indonesia dari peredaran barang-barang ilegal, gempur rokok ilegal,” katanya.

Bea-Cukai-Purwokerto-3.jpg

Bupati Banjarnegara Muhamad Masrofi dalam kesempatan ini menyampaikan rokok ilegal tersebut merupakan hasil penindakan Operasi Gabungan antara Bea Cukai Purwokerto dengan Tim Satpol PP DBHCHT pada masing-masing kabupaten (Kabupaten Banyumas, Kabupaten Purbalingga, dan Kabupaten Banjarnegara) periode Mei 2023 sampai dengan Juni 2024.

Tujuan dilaksanakannya Pemusnahan Rokok Ilegal adalah untuk memberikan sosialisasi di bidang cukai dan memberikan kepastian hukum atas barang hasil penindakan DJBC.

Rokok merupakan barang kena cukai yang pelunasan cukainya dengan cara peletakan pita cukai pada kemasan rokok. pita cukai adalah dokumen sekuriti negara dalam bentuk kertas yang memiliki sifat dengan spesifikasi tertentu. 

Rokok ilegal berarti rokok yang pungutan cukainya tidak dilunasi.Dan ciri ciri rokok dengan cukai bermasalah diantaranya rokoknya polos atau tanpa dilekati pita cukai.

Kemudian rokok dengan pita cukai palsu, serta rokok dengan pita cukai bekas pakai, serta rokok dengan pita cukai berbeda.

Rokok illegal lanjut masrofi menimbulkan kerugian negara melalui pendapatan cukai tembakau. Sedangkan dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) merupakan instrumen keuangan yang mengalokasikan sebagian pendapatan dari cukai tembakau ke pemerintah daerah.

"Tujuannya adalah meningkatkan otonomi daerah, mendukung pembangunan infrastruktur, bidang pertanian, dan bidang kesehatan. Keterlibatan daerah dalam pengelolaan DBHCHT dapat meningkatkan pelayanan publik dan mendukung pertumbuhan ekonomi lokal serta untuk memajukan daerah ," tandas Muhammad Masrofi, Pj Bupati Banjarnegara. (*)

Pewarta : Muchlas Hamidi
Editor : Irfan Anshori
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Banjarnegara just now

Welcome to TIMES Banjarnegara

TIMES Banjarnegara is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.