https://banjarnegara.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Kasus Pembunuhan Istri Oleh Mantan Suami, Kapolres Banjarnegara: Karena Menolak Rujuk

Jumat, 12 Juli 2024 - 16:54
Kasus Pembunuhan Istri Oleh Mantan Suami, Kapolres Banjarnegara: Karena Menolak Rujuk Kapolres Banjarnegara AKBP Erick Budi Santoso SH SIK saat memberikan keterangan pers terkait kasus pembunuhan seorang istri oleh mantan suami. (Foto: Muchlas Hamidi/TIMES Indonesia)

TIMES BANJARNEGARA, BANJARNEGARAKapolres Banjarnegara AKBP Erick Budi Santoso SH SIK MH memberikan keterangan pers terkait kasus pembunuhan seorang istri oleh mantan suami di Desa Sawangan Kecamatan Punggelan kabupaten setempat, Jumat (12/7/2024).

Polres Banjarnegara berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang dilakukan oleh SH (33) warga Desa Sawangan Kecamatan Punggelan terhadap Ko'in Nuraini (28) mantan istri tersangka tidak lama setelah kejadian. Kapolres Banjarnegara menyampaikan pembunuhan terjadi pada Rabu (10/7/2024) sekitar pukul 4.30 WIB di rumah Robingah, bibi korban di Desa Sawangan. 

"Korban diketahui menolak rujuk, sedang tersangka berkeinginan kembali setelah ada putusan cerai pengadilan 6 bulan lalu," jelasnya.

Hasil pemeriksaan kata Kapolres Banjarnegara penyebab perceraian karena KDRT dan pelaku sering mabuk serta kerap meneror mengancam akan membunuh korban.

Ia menambahkan pada tahun 2019 korban pernah lapor polisi karena kasus KDRT, namun pengaduan korban dicabut karena korban memaafkan tersangka. Hingga akhirnya kembali hidup bersama dan memiliki anak.

Luka Kena Jantung

Hasil otopsi dokter forensik terdapat beberapa luka tusuk diantaranya 4 di punggung, 3 dada dan 1 perut dan 2 di bagian lengan. 

"Hasil otopsi penyebab kematian korban, diduga karena tusukan yang mengenai jantung," jelas Kapolres Banjarnegara, AKBP Erick Budi Santoso.

Barang bukti yang diamankan yaitu sebilah pisau sangkur merk Columbia warna hitam sepanjang 32 cm berikut sarung pisaunya, pakaian korban dan mobil Honda Brio warna hitam.

Kronologis kejadian bermula saat korban bersama dua saudaranya asal Sokanandi berada di rumah Robingah, bibinya di Desa Sawangan. Namun tidak lama kemudian terjadi keributan di rumah tersebut. Rupanya terjadi percekcokan antara korban dan tersangka di ruang tamu.

Saudara korban dan warga kemudian berusaha melerai. Namun tiba - tiba tersangka menyerang korban dengan pisaunya hingga korban terluka parah. Tersangka kemudian melarikan diri. Sekitar pukul 05.00 WIB, Tersangka dapat ditangkap petugas Polsek Punggelan di rumah seorang tokoh agama di Desa Sawangan.

Kapolres Banjarnegara Erick Budi Santoso mengatakan tersangka dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider 338 KUHP dan lebih subsider lagi pasal 351 Aya 1 KUHP dengan ancaman hukuman, pidana mati, penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Pewarta : Muchlas Hamidi
Editor : Irfan Anshori
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Banjarnegara just now

Welcome to TIMES Banjarnegara

TIMES Banjarnegara is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.