TIMES BANJARNEGARA, BANJARNEGARA – Polres Banjarnegara menangani kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang terungkap di wilayah Kecamatan Susukan pada pertengahan Desember 2025. Dalam perkara ini, polisi mengamankan tiga orang beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkoba.
Ketiga orang yang diamankan masing-masing berinisial SG (60), DN (23), dan YN (35). Penangkapan dilakukan pada Selasa malam, 16 Desember 2025, di kawasan pinggir jalan Desa Piasa Wetan, Kecamatan Susukan, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Banjarnegara, AKP Damar Iskandar, menjelaskan bahwa penyelidikan dilakukan sejak 14 Desember 2025. Petugas kemudian mencurigai dua orang yang berada di lokasi sepi dan menunjukkan gelagat tidak biasa.
“Petugas mendapati dua orang yang terlihat mencurigakan dan tampak gugup saat dimintai keterangan. Dari situ kemudian dilakukan pemeriksaan,” ujar Damar saat memberikan keterangan di Mapolres Banjarnegara, Selasa (6/1/2026).
Dalam pemeriksaan awal yang disaksikan warga setempat, polisi menemukan satu plastik klip berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu. Barang tersebut ditemukan berada di tangan salah satu terduga, DN (23).
Berdasarkan keterangan DN dan YN, polisi kemudian melakukan pengembangan ke wilayah Kabupaten Banyumas. Dari hasil pengembangan tersebut, petugas mendatangi rumah SG (60) yang disebut sebagai pihak yang memerintahkan pengambilan barang.
Di kediaman SG, polisi menemukan sekitar 20 ribu butir obat berbahaya yang disimpan di dalam lemari. Seluruh terduga beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Banjarnegara untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Polisi juga menyebut SG merupakan residivis kasus narkotika dan psikotropika. Selain sabu dengan berat bruto sekitar 0,3 gram dan puluhan ribu butir obat berbahaya, petugas turut mengamankan dua unit telepon genggam, sepeda motor, serta barang lain yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.
Saat ini, ketiga terduga dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penyidik masih mendalami peran masing-masing dan kemungkinan keterkaitan dengan jaringan peredaran narkoba lainnya. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Polres Banjarnegara Selidiki Jaringan Narkoba di Susukan, Tiga Orang Ditangkap
| Pewarta | : Muchlas Hamidi |
| Editor | : Wahyu Nurdiyanto |