TIMES BANJARNEGARA, BANJARNEGARA – Pemkab Banjarnegara mendukung sepenuhnya program strategis nasional yakni Koperasi Merah Putih. Hal ini ditegaskan Bupati Banjarnegara dr Amalia Desiana saat menghadiri rapat koordinasi (Rakor) Percepatan Pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di ruang Yudha Kodim 0704 Banjarnegara, Senin 10 November 2025.
Dalam kesempatan ini, Bupati Banjarnegara dr Amalia Desiana, juga mengajak semua pihak untuk menyukseskan program strategis nasional, sekaligus mengingatkan agar kepengurusan Koperasi Merah Putih melibatkan masyarakat melalui musyawarah desa.

"Saya juga ingin mengingatkan, agar tetap melibatkan masyarakat melalui musyawarah desa supaya tidak terjadi salah paham di kemudian hari,” kata Bupati Banjarnegara dr Amalia Desiana.
Kominfo Banjarnegara, Selasa (11/11/2025) menyampaikan Rakor Koperasi Merah dipimpin Dandim 0704 Banjarnegara Letkol CZI Teguh Prasetyanto, ST, dan diikuti oleh Kepala OPD, camat, serta beberapa kepala desa se-Kabupaten Banjarnegara.
Dijelaskan, bahwa Rakor ini merupakan respon dari Instruksi Presiden RI Nomor 17 Tahun 2025 mengenai percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Program nasional ini juga diperkuat oleh Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor SE 100.3.1.3/4911/SJ tanggal 24 September 2025, yang mengatur pemanfaatan barang milik daerah dan aset desa serta pembetukan satuan tugas kecamatan guna mendukung pengembangan KDKMP.
Dandim 0704 Banjarnegara Letkol CZI Teguh Prasetyanto, S.T menyatakan untuk menyukseskan program ini diperlukan kolaborasi lintas sektor antara tni, pemerintah daerah dan masyarakat. “Program ini merupakan proyek strategis nasional dari Presiden yang wajib kita dukung bersama," tegasnya.
Oleh karenanya ia mengimbau kepada para camat dan kepala desa untuk menyampaikan informasi ini kepada masyarakat agar seluruh pihak memahami tujuan dan manfaat Koperasi Merah Putih.
Untuk diketahui jika pelaksanaan percepatan pembangunan Koperasi Merah direncanakan berlangsung selama 93 hari, mulai tanggal 1 November 2025 hingga 31 Januari 2026.
Dalam Rakor tersebut juga terungkap, ada beberapa kendala yang dihadapi di lapangan, diantaranya masalah ketidaksesuaian ukuran lahan, kondisi geografis berupa perbukitan, area rawan longsor, keterbatasan dana desa di Kabupaten Banjarnegara. (*)
| Pewarta | : Muchlas Hamidi |
| Editor | : Wahyu Nurdiyanto |